USM7uKzrSsmCaVoTHNCgNHTLw5k8mZOpxmzx7nna
Bookmark

Hak Tanah Jaman Kolonial Belanda


Pada masa penjajahan Belanda, rakyat jelata (pribumi) pada dasarnya tidak memiliki hak milik penuh atas tanah dalam pengertian hukum Barat, meskipun mereka diakui sebagai penggarap atau pengguna tanah berdasarkan hukum adat. 

Berikut adalah penjelasannya:

Asas Domeinverklaring: Berdasarkan Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) tahun 1870, pemerintah kolonial Belanda menetapkan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan hak Eigendom (hak milik penuh ala Barat) adalah milik negara ( landsdomein).

Hak Eigendom Terbatas: Hak milik penuh (Eigendom) sebagian besar hanya dimiliki oleh orang-orang Eropa atau badan hukum Belanda. Status tanah dengan hak Eigendom ini dibuktikan dengan surat yang disebut Eigendom Verponding.

Status Pribumi (Penggarap): Masyarakat pribumi diakui sebagai "penggarap" (bewerkers) atau pengguna tanah berdasarkan hukum adat setempat, yang haknya lebih lemah dan tidak sekuat hak milik ala Barat. Tanah yang mereka tempati atau garap dapat disewa oleh pihak swasta/asing untuk jangka waktu tertentu (misalnya 5 tahun atau 30 tahun).

Tujuan UU Agraria 1870: Meskipun salah satu tujuan formal UU Agraria 1870 adalah untuk melindungi hak milik petani pribumi dari penguasa dan pemodal asing, tujuan utamanya adalah untuk membuka peluang bagi modal swasta (perusahaan perkebunan) untuk masuk dan menguasai tanah di Hindia Belanda dengan status sewa atau hak guna usaha yang sah dari negara. 

Singkatnya, sistem hukum agraria kolonial dirancang untuk menguntungkan pemerintah dan investor Belanda, sementara hak rakyat jelata atas tanah sangat dibatasi dan rentan terhadap pengambilalihan oleh pemerintah kolonial

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar